Jenis-Jenis dan
Bentuk Koperasi
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan
kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
1. A. Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
A. Koperasi Konsumsi
B. Koperasi Jasa
C. Koperasi Produksi
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para
anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih
murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
1. Koperasi Jasa
Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman
kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat
meminjam uang yang lain.
1. Koperasi Produksi
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
1. B. Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
A. Koperasi Primer
B. Koperasi Sekunder
2. Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
1. Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
1. koperasi pusat – adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi
1. C. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
A. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
B. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
C. Koperasi Konsumsi
D. Koperasi Produksi
2. Koperasi Simpan Pinjam
(KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
1. Koperasi Serba Usaha
(KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
1. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian,
perabot rumah tangga.
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada
umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan
bantuan modal dan pemasaran.
1. D. Koperasi
berdasarkan keanggotaannya
A. Koperasi Unit Desa (KUD)
B. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
2. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini
melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu,
kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas
hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
1. Koperasi Pegawai
Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini
bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
1. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan,
dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
1. B. BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian
koperasi sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan
tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan,
tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk
mengatur sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur
kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam
koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan
jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan
demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu
suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan
jasa usaha koperasi anggotanya. Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi
sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu
adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila
diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer. Keberadaan koperasi sekunder
berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer. Oleh
sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula
partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder. Kedua hal tersebut
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Dalam membentuk koperasi pasti dibutuhkan sumber-sumber modal seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan
Modal Pinjaman. Modal Sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
1. Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
1. Simpanan Wajib
adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah
simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
1. Dana Cadangan
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil
usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
1. Hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat. Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
2. Anggota dan calon
anggota
3. Koperasi lainnya dan
atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
4. Bank dan lembaga
keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
5. Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
6. Sumber lain yang sah
Analisis :
Dalam Koperasi juga terdapat berbagai macam jenis dan bentuknya
Kalau berdasarkan jenisnya koperasi dibagi menjadi 4
bagian yaitu :
-koperasi berdasarkan fungsinya
-koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
-Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
-Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Kalau berdasarkan Bentuknya : Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar