Etika
Profesi Akuntansi Tulisan
PRAKTIK MAFIA ANGGARAN
JAKARTA, KOMPAS –
Dewan Perwakilan Rakyat sulit diharapkan mau membongkar praktik mafia anggaran
yang terjadi di lembaga tersebut dan melibatkan pejabat pemerintah. Partai
politik dan politikusnya di DPR diuntungkan dengan kondisi tetap tak
terungkapnya praktik mafia anggaran karena mereka mengandalkan pembiayaan
politik dari transaksi haram seperti dalam kasus suap di Kementerian Pemuda dan
Olahraga serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Setidaknya di dua
kasus, Kemenpora dan Kemenkertrans menjadi contoh konkret bahwa praktik mafia
anggaran terus berjalan. Sulitnya kita berharap pada politikus untuk
memberantas korupsi karena mereka juga terjebak pada agenda dan kepentingan
pragmatis,” kata Koordinator Divis Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Senin (12/9).
Abdullah mencontohkan
praktik mafia anggaran yang coba diungkap anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Namun
yang terjadi, Badan Kehormatan DPR justru memproses yang bersangkutan meskipun
dia sebagai penyingkap aib (whistle blower). BK DPR tak pernah memeriksa
pihak-pihak yang disebutkan Wa Ode. “Parpol dan politikusnya mengandalkan
permodalan politik dari kongkalikong semacam ini, jadi sulit mereka mau mengungkap
praktik mafia anggaran,” kata Abdullah.
Abdullah mengatakan,
praktik mafia anggaran dimulai sejak perencanaan, misalnya dalam kasus dana
percepatan infrastruktur daerah (DPID) di Kemnakertrans. Dalam perencanaan,
orang di lingkaran menteri menawarkan beberapa daerah untuk mendapatkan program
atau wilayah proyek DPID. “Tentunya dengan imblana fee tertentu,”
katanya. Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk
Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, anggaran yang sudah
disetujui DPR dalam kenyataannya tidak diberikan ke daerah secara gratis. Dalam
kasus suap di Kemenpora dan Kemnakertrans, terlihat jelas DPR dan pemerintah
saling mengambil uang dari anggaran yang seharusnya untuk daerah. “Harus ada
fee buat parlemen, sementara birokrat kita juga butuh duit . Keduanya saling
membutuhkan. Pejabat di kementerian membutuhkan uang untuk biaya kenaikan
pangkat dan upeti bagi atasan mereka. Menteri juga membutuhkan uang untuk
membantu partai politiknya.
Analisis :
Dalam artikel Penyelewengan Anggaran
yang tertulis pada harian kompas, rabu, 14 September 2011 terdapat beberapa
pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
2. Kepentingan
Publik
3. Integritas
4. Obyektivitas
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
6. Perilaku
Profesi
7. Standar
Teknis. Seharusnya seorang akuntan harus menaati prinsip-prinsip etika profensi
akuntansi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar