DEPOK - Para buruh di Jakarta
menuntut agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Propinsi (UMP) menjadi Rp 3,7 juta.
Tapi, sejumlah pengusaha juga menolaknya.
Analisa :
Menurut
saya, kenaikan upah menjadi rata-rata di atas Rp. 2 juta saja tahun lalu banyak
terjadi malapetaka. Sehingga banyak pabrik yang tutup dan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK). Jika berkaitan dengan pabrik-pabrik besar mungkin hal seperti ini
tidaklah bermasalah. Namun, bagaimana dengan pabrik-pabrik kecil ? pasti pabrik
tersebut tidak bisa mencukupi upah para karyawannya jika mengalami kenaikan
lagi hingga mencapai 3,7 juta setiap orang.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar