PERKEMBANGAN
STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Etika
berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan.
Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu
nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian
moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik,
buruk dan tanggung jawab.
Etika
bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan.
Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk
itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Profesi
akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan
bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai
kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengelola kekayaan pemilik harta.
Keadaan
inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh
masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola
dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Perkembangan
Profesi Akuntan
Menurut
Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.
Pra
Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di
Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen
perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada
masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian terjadinya
penyelewengan.
2.
Masa
Revolusi Industri Tahun 1900
Karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak
melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi
menjadi besifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapih. Pemisahan antara
hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin nyata dan pemilik umumnya
tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncul
kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi
kemungkinan penyelewengan.
3.
Tahun
1900 – 1930
Sejak tahun 1900 muncul perusahaan besar baru dan pihak yang mempunyai kaitan
kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahaan
dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan
secara testing karena semakin banyak sistem akuntansi pembukuan.
Tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran
laporan neraca dan laba rugi, tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan
keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik
dan kreditir, tetapi juga apemerintah dalam menentukan besarnya pajak.
4.
Tahun
1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930, perkembangan bisnis terus membesar, demikian juga
perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang
baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase
yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil. Tujuan audit pun bukan
lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan
keuangan.
Profesi
akuntan sudah ada sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan
para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang
bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk
memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang
disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut
sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk
dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi
antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya
kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan
pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana
kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh
pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif
yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan
inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh
masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola
dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Menurut
International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Perkembangan
Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan
profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.
Periode
Kolonial
Selama masa
penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah
akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu
pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan
secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan
akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.
Periode
Sesudah Kemerdekaan
Sebelum
tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan
bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi
yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para
pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta
nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi
perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun
1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan
auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat
itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat
dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar
profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam
Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa”
akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik
dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang
berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan
kepada perusahaan.
Pada akhir
tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976,
menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan
adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat
pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk
pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan
perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut
Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in
Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University
menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan
memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan
yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih
mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978
dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai
sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi
akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang
etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas
sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia
usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam
pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar