Senin, 19 Januari 2015

Tugas Softskill (Etika Profesi Akuntansi)

Nama    : Denis Prima Fazriana
Kelas    : 4EB19
NPM     : 21211845
 
 
Harian : Tribunnews.com, 28 Februari 2014 
Tema Artikel : Korupsi
Judul Artikel : Kasus beacukai entikong 
 
 
 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri hingga kini masih terus mengembangkan kasus pejabat bea cukai Langen Projo yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Entikong, Kalimantan Barat.
Sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut diantaran Langen Projo selaku Pejabat Bea Cukai Pekan Baru, Syafruddin selaku Kepala Seksi di Kantor Bea Cukai Entikong, dan seorang pungusaha Heri Liwoto.
Dalam penyidikan awal, Mabes Polri sudag menyita empat motor Harley Davidson milik Langen Projo.
"Dalam pengembangannya ada aset lain yaitu sebidang tanah berupa sawah seluas 5600 meter persegi atas nama Langen Projo, tanah tersebut adalah hak milik, terletak di Magelang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Dijelaskan Arief, pembelian tanah tersebut menggunakan transfer kepada pemlik asalnya melalui rekening BCA. Uang pembayaran sebidang tanah tersebut ditransfer dari rekening atas nama Heri Liwoto.
"Artinya Heri Liwoto membuat rekening kemudian rekening digunakan Langen Projo untuk berbagai macam keperluan," ungkapnya.
Masih menurut Arief ada 15 rekening siluman atas nama Heri Liwoto yang diberikan kepada oknum pegawai bea dan cukai. "Heri Liwoto mentransfer uang ke pemilik tanah, tetapi sertipikatnya atas nama Langen," ucapnya
Selain bersekongkol dengan Langen Projo, Heri Liwoto pun bermain dengan Syafruddin yang tiada lain anak buah Langen Projo saat menjabat di Entikong. Syafruddin menampung uang pemberian Heri Liwoto di rekening atas nama Ratiman yang tiada lain seorang sopir truk yang bekerja kepada Syafruddin.
"Kita sita dari Syafruddin berupa mobil Honda Accord B 15 ANS. Syafrusdin saat ini dalam penuntutan jaksa, karena ditangkap kejaksaan Sanggau, kasusnya beda dengan kasus yang ada di sini, ini berkaitan dengan pemasukan barang-barang dari Cina," ungkapnya.
Diduga kuat, Heri Liwoto sebagi importir memasukan barang dari Cina ke Indonesia tanpa bea. Beberapa jalur untuk memasukan barang dari Cina sudah diketahui kepolisian. Ada dari Cina Lewat Singapura kemudian ke Tanjung Priok. Jalur lainnya, dari Cina ke Singapura lalu ke Pontianak, dan dari Cina ke Kucing lalu Tabedu, Entikong, kemudian ke Pontianak.
"Ini jalur-jalurnya sudah kita pelajari bersama. Ini sedang disusun akan kembangkan untuk mengetahui pola modus operandi seperti apa sih cara memasukan barang-barang itu, apakah barang ini dikenakan bea masuk, kalau tidak dikenakan berarti kemana barang itu. Kenapa tidak dikenakan bea masuk? Artinya ada faktor x nya tadi ada transfer untuk beli sawah sehingga kita harapkan penyidikan ini berjalan lancar," ungkapnya.
Terungkapnya kasus suap pejabat bea dan cukai bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik dari Bareskrim Polri pun diturunkan. Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian.
Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidak beresan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). Kemudian PPATK pun mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kepolisian.
Ada 13 LHP transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai diantaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong. Kemudian kepolisian bergerak, ternyata Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Untuk itu, Mabes Polri pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang berada di Kalimantan Barat.
Dari Syafruddin, kepolisian menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Ratiman. Ratiman merupakan pembantu dari Syafruddin yang sehari-hari tinggal di rumahnya Syafruddin sebagai kernet truk. Dalam rekeningnya tercatat transaksinya mencapai Rp 19,7 miliar. Kemudian dari dua rekening Syafrudin tecatat Rp 11 miliar.
Dari hasil pendalaman terhadap rekening Syafruddin dan Ratiman diketahuilah seorang pengusaha bernama Herry Liwoto, pemilik perusahaan PT Kencana Lestari. Dari rekening Hery Liwoto diketahui ada pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta.
Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta. Meskipun pembelian dilakukan Hery Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo.
Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo. Selain berstatus sebagai adik ipar Langen, Yudo Patriono merupakan karyawan dari perusahaan milik Herry Liwoto yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang di antaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.
 
ANALISA :  
Ini adalah salah satu faktor kenapa bangsa Indonesia tidak bisa menjadi Negara maju yaitu Korupsi. Indonesia yang pernah menjadi Negara terkorup di dunia. Budaya Korupsi ini sebenarnya sudah ada sejak nenek moyang dan terus turun temurun. Bukannya dari tahun ke tahun semakin membaik, yang ada korupsi ini sudah menjadi hal yang lumrah terutama di kalangan pejabat tinggi Negara. Padahal Negara Indonesia adalah Negara yang memiliki berbagai aneka kekayaan sumber daya alam. Heran aja ya, padahal dampak positif dari korupsi itu sendiri itu tidak ada, yang ada dampak negative bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti korupsi dapat meningkatkan kriminalitas, korupsi dapat mengurangi nilai investasi, korupsi dapat memperbesar angka kemiskinan, korupsi dapat menurunkan pendapatan pajak, korupsi dapat mempersulit berkembangnya demokrasi dan terselenggaranya tata pemerintahan yang baik dan bersih, korupsi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi sehingga semakin sulit akibatnya makin adanya kesenjangan antara si kaya dan si miskin sehingga pembangunan ekonomi di Indonesia semakin berantakan, korupsi dapat mengurangi tingkat kepercayaan investor investor asing, korupsi juga dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Bukan hanya itu saja dampak ke depannya juga bagi generasi penerus berikutnya akan merasakan dampak buruk Negara akibat ulah orang orang dahulunya yang gemar berkorupsi.
Kita ambil saja salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia saat ini seperti contoh kasus diatas yaitu bea cukai yang terjadi di awal awal tahun ini, coba anda bayangkan saja para pegawai nya saja pada korupsi, padahal mereka yang seharusnya mengatur barang barang yang keluar masuk ke Negara kita. Dengan gampangnya mereka terbuai suapan harta yang berlimpah tanpa memikirkan dampak ke depannya. Kasus gula illegal dari luar yang berdampak bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia akibatnya gula gula buatan Indonesia melambung tinggi harganya. Ya itulah Indonesia yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin. Rakyat di bawah semakin mengeluh. Bukan hanya kasus ini saja sebenarnya, sudah banyak kasus kasus seperti ini. Akibatnya barang barang illegal, barang barang haram seperti narkoba, minuman keras sudah terjual sampe ke pelosok pelosok Indonesia. Kalau dibiarkan saja seperti ini akibatnya Indonesia akan semakin terpuruk, sehingga diperlukan solusi solusi untuk mengurangi dampaknya korupsi misalnya seperti:
1.  Diberikan penyuluhan penyuluhan, pendidikan tentang anti korupsi misalnya lewat seminar, sosial media.
2.    Ditingkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum sehingga mengembalikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum
3.      Menegakkan hukum tanpa pilih kasih (sama rata antara masyarakat dan pejabat tinggi Negara)
4.      Memperkuat dan membersihkan hukum sehingga terhindar dari aparatur KKN
5.  Penegakkan hukum yang konsisten dan lebih transparan sehingga dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan (trust) masyarakat terhadap hukum.
6.  Dan yang paling penting adalah pemerintahnya sendiri sadar akan hukum yang berlaku, jangan mentang mentang sebagai pejabat tinggi Negara tapi seenaknya terhadap hukum, seharusnya malah sebagai contoh bagi masyarakat Indonesia taat terhadap hukum.
Dengan adanya kekuatan hukum yang dipercaya oleh masyarakat Indonesia , maka korupsi secara berangsur angsur akan bersih. Tidak lagi dibeda-bedakan antara si kaya dan si miskin dengan kata lain diperlakukan adil. Dan yang paling penting dari hatinurani bangsa Indonesia itu sendiri untuk melakukan perubahan ke Negara Indonesia yang semakin membaik .

SUMBER:
 

Sabtu, 29 November 2014

Tugas 10 Paper Matakuliah Etika Profesi Akuntansi (Softskill)

Denis Prima Fazriana
21211845
 4EB19
UNIVERSITAS GUNADARMA
 
 PENGARUH ETIKA AUDITOR, PENGALAMAN AUDITOR, FEE AUDIT, DAN MOTIVASI AUDITOR TERHADAP KUALITAS AUDIT
ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Abstraksi
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh terhadap etika auditor, pengalaman auditor, fee audit dan motivasi auditor terhadap kualitas audit. Tuntutan masyarakat terhadap auditor yang berkualitas semakin meningkat dari waktu ke waktu. Auditor harus memperhatikan etika profesinya dalam berbagai pengambilan keputusan. Selain itu, pengalaman, fee audit, dan motivasi juga akan meningkatkan kompetensinya dalam sebuah pengambilan keputusan.  Populasi penelitian ini adalah semua auditor yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik di Kota Semarang. Metode sampling dalam penelitian ini adalah convenience sampling. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu dilakukan dengan menggunakan metode survei kuesioner. Metode pengolahan yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika auditor, pengalaman auditor, fee audit dan motivasi auditor yaitu  berpengaruh secara signifikan dan positif terhadap kualitas audit.
Kata kunci : Etika Auditor, Pengalaman Auditor, Fee Audit, Motivasi, Kualitas Audit
LATAR BELAKANG
Audit merupakan proses yang secara sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dapat terpenuhi (SNI 19-19011-2005). Perusahaan harus semakin kritis dalam memilih Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit laporan keuangan sebuah perusahaan. Selain digunakan oleh perusahaan, hasil dari audit juga dapat digunakan oleh pihak luar perusahaan seperti calon investor, investor, kreditor, dan Bapepam dan juga pihak – pihak lain yang terkait untuk menilai perusahaan dan mengambil keputusan keputusan yang strategik yang berhubungan dengan perusahaan tersebut. Dalam hal ini akuntan publik berfungsi sebagai pihak ketiga yang menghubungkan manajemen perusahaan dengan pihak luar perusahaan yang berkepentingan. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangang (Mulyadi dan Puradireja, 1998).
Oleh karena itu seorang auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik perusahaan. Banyaknya kasus perusahaan yang “jatuh” kegagalan bisnis yang dikaitkan dengan kegagalan seorang auditor, hal ini dapat mengancam kredibilitas sebuah laporan keuangan. Ancaman ini selanjutnya dapat mempengaruhi persepsi kepada masyarakat, khususnya pemakai laporan keuangan atas kualitas audit. De Angelo (1981) mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas yaitu bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran yang terjadi pada sistem akuntansi klien. Berkualitas atau tidaknya pekerjaan auditor dapat mempengaruhi kesimpulan akhir auditor dan secara tidak langsung akan mempengaruhi tepat atau tidaknya keputusan yang akan diambil oleh pihak diluar perusahaan. Sehingga auditor dituntut rasa bertanggung jawab (akuntabilitas) dalam setiap melaksanankan pekerjaannya dan memiliki sikap yang professional.
Mengingat peranan auditor yang sangat dibutuhkan oleh kalangan didunia usaha, maka auditor mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis mereka terhadap organisasi dimana tempat mereka bekerja, profesi mereka masyarakat dan diri mereka sendiri (Anni, 2004). Secara umum etika merupakan suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan dalam bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan dapat meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang termasuk didalamnya dalam meningkatkan kualitas audit (Munawir,2007). Setiap auditor diharapkan dapat berpegang teguh pada etika profesi yang sudah ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), agar situasi persaingan tidak sehat dapat dihindari. Etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik, hal ini seiring terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan, baik akuntan independen, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah (Dewi, 2009).
Perlunya pemahaman etika bagi profesi auditor adalah sama seperti keberadaan jantung bagi tubuh manusia. Selain etika profesi yang harus dimiliki, auditor juga harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan auditing. Pencapaian keahlian dimulai dengan pendidikan formal, yang selanjutnya melalui pengalaman dan praktek audit (SPAP, 2001).
 
Faktor yang dapat mempengaruhi auditor untuk mengambil keputusan dalam pemberian opini audit adalah salah satunya fee audit. Menurut Wanous., dkk (1983) fee audit merupakan salah satu faktor seorang auditor untuk melaksanakan pekerjaannya. Menurut Haryono Jusup (2001: 104), besarnya fee audit dapat bervariasi tergantung antara lain risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melakukan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional yang lainnya. Kompleksitas jasa yang dimaksud adalah kompleksitas perusahaan yang menyangkut banyaknya anak perusahaan dan jumlah karyawan. Semakin kompleks klien, semakin sulit untuk mengaudit dan membutuhkan waktu yang lebih lama pula sehingga fee audit pun semakin tinggi (Hay et al ., 2006).
Dalam kode etik akuntan Indonesia (SPAP,2001), diatur bahwa imbalan jasa professional tidak boleh bergantung pada hasil atau temuan atas pelaksanaan jasa tersebut namun beberapa hasil penelitian dapat menemukan adanya hubungan antara kualitas audit dan fee audit.
Selain faktor fee audit, faktor motivasi auditor merupakan salah satu elemen penting dalam tugas audit. Menurut Mills (1993:30), motivasi auditor dalam melaksanakan audit pada dasarnya adalah untuk melanjutkan dan keberlangsungan bisnis yang menguntungkannya. Motivasi juga timbul karena adanya sebuah keyakinan bahwa auditor bisa melakukan audit tersebut, disamping karena adanya permintaan pelanggan dan adanya kebutuhan komersil. Kualitas audit akan tinggi apabila keinginan dan kebutuhan auditor yang menjadikan motivasi kerjanya dapat terpenuhi. Kompensasi dari organisasi berupa penghargaan (reward) sesuai profesinya, akan menimbulkan kualitas audit karena mereka merasa bahwa organisasi telah memperhatikan kebutuhan dan pengharapan kerja mereka.
Pada penelitian ini akan lebih berfokus kepada pengaruh etika auditor, pengalaman auditor, fee audit, dan motivasi auditor terhadap kualitas audit. Penelitian ini melibatkan responden auditor yang bekerja di kota Semarang. Alasannya, karena kota Semarang termasuk kota besar di Jawa Tengah yang sudah banyak KAP yang besar maupun yang kecil, yang menuntut eksistensi auditor independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dalam memberikan pendapat atas dasar pemeriksaan, sehingga keterlibatannya dalam penentuan kualitas audit dan cukup representative untuk dilakukannya penelitian ini.
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji apakah etika auditor, pengalaman auditor, fee audit dan motivasi auditor dapat mempengaruhi kualitas audit.
METODE PENELITIAN
Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data primer, yaitu dilakukan menggunakan metode survei dengan kuesioner. Metode pengolahan yang digunakan adalah analisis regresi berganda.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.      Teori Atribusi
Menurut Fritz Heider sebagai pencetus dari teori atribusi. Teori atribusi merupakan teori yang menjelaskan tentang perilaku seseorang. Teori atribusi menjelaskan mengenai sebuah proses bagaimana kita menentukan penyebab dan motif tentang perilaku seseorang. Teori ini mengacu pada bagaimana seseorang dapat menjelaskan penyebab perilaku orang lain atau dirinya sendiri yang akan ditentukan apakah dari internal misalnya sifat, karakter, sikap, dll. ataupun eksternal misalnya tekanan situasi atau keadaan tertentu yang akan memberikan pengaruh terhadap perilaku individu (Luthans, 2005).
Teori atribusi ini juga menjelaskan tentang pemahaman akan reaksi seseorang terhadap peristiwa di sekitar mereka, dengan mengetahui alasan alasan mereka atas kejadian yang dialami. Teori atribusi dijelaskan bahwa terdapat perilaku yang berhubungan dengan sikap dan karakteristik individu, maka dapat dikatakan bahwa hanya dengan melihat perilakunya akan dapat diketahui sikap atau karakteristik orang tersebut serta dapat juga memprediksi perilaku seseorang dalam menghadapi situasi tertentu.
Seorang Psikolog ternama, Harold Kelley dalam Luthans (2005) menekankan bahwa teori atribusi berhubungan dengan proses kognitif dimana individu mengintrepesikan perilaku berhubungan dengan bagian tertentu dari lingkungan yang relevan. Ahli teori atribusi mengamsusikan bahwa manusia itu rasional dan didorong untuk mengidentifikasi dan memahamai struktur penyebab dari lingkungan mereka. Inilah yang menjadi ciri teori atribusi.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori atribusi karena peneliti akan melakukan studi empiris untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi auditor terhadap kualitas hasil audit, khususnya pada karakteristik yang mempengaruhi auditor terhadap kualitas hasil audit, khususnya pada karakteristik personal auditor itu sendiri. Pada dasarnya karakteristik personal seorang auditor merupakan salah satu penentu terhadap kualitas hasil audit yang akan dilakukan karena merupakan suatu faktor internal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu aktivitas.
2.      Teori Keperilakuan
Krech dan Krutchfield (1983) dalam Maryani dan Ludigdo (2001), mengatakan bahwa sikap adalah keadaan dalam diri manusia yang menggerakkan untuk bertindak, menyertai manusia dengan perasaan perasaan tertentu dalam menanggapi objek yang terbentuk atas dasar pengalaman pengalaman. Sikap pada diri seseorang akan menjadi corak atau warna pada tingkah laku seseorang tersebut.
Dengan mengetahui sikap pada diri seseorang, maka akan dapat diduga respon atau peilaku yang akan ditentukan oleh seseorang terhadap masalah atau keadaan yang akan dihadapinya. Pembentukan atau perubahan sikap ditentukan oleh dua faktor pokok, yaitu faktor individu (faktor dalam) dan faktor luar. Faktor individu adalah faktor yang berhubungan dengan respon individu menanggapi dunia luar secara selektif. Sedngkan faktor luar adalah faktor yang berhubungan dengan hal hal atau keadaan dari luar yang merupakan rangsangan atau stimulus untuk membentuk atau mengubah sikap (Maryani dan Ludigdo,2001).
Perilaku etis merupakan perilaku yang sesuai norma norma sosial yang diterima secara umum, berhubungan dengan tindakan tindakan yang bermanfaat dan membahayakan. Perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri individu dengan lingkungannya. Karakteristik tersebut meliputi sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap, dan intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Dapat disimpulkan bahwa perilaku seseorang merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya (Maryani dan Ludigdo,2001).
3.      Faktor faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit
Probabilitas seorang auditor atau pemeriksa menemukan penyelewengan, umumnya diasumsikan oleh peneliti adalah positif dan tetap dengan anggapan bahwa semua auditor mempunyai kemampuan teknis dan independen, ini merupakan kunci dari permasalahan kualitas audit. Berdasarkan hasil penelitian Ramy Elitzur & Haim Falk (1996) menyatakan bahwa :
1.      Ceteris paribus, auditor independen yang efisien akan merencakan tingkat kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan independen auditor yang kurang efisien.
2.      Audit fees yang lebih tinggi akan merencanakan audit kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan audit fees yang lebih kecil.
3.      Tingkat kualitas audit yang telah direncakan akan mengurangi over time dalam pemeriksaan.
Etika auditor
Etika berkaitan dengan pertanyaan bagaimana orang akan berperilaku terhadap sesamanya (Kell et al., 2002 dalam Alim,dkk 2007). Sedangkan menurut Maryani dan Ludigdo (2001) mendefinisikan etika sebagai seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur perilaku manusia baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau sekelompok manusia atau masyarakat atau profesi. Menurut Lubis (2009), auditor harus mematuhi Kode Etik yang telah ditetapkan. Pelaksanaan audit harus mengacu kepada Standar Audit dan Kode Etik yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari standar audit.
Pengalaman kerja
Pengalaman kerja seseorang dapat menunjukkan jenis jenis pekerjaan yang telah dilakukan seseorang dan memberikan peluang besar bagi seseorang untuk melakukan pekerjaannya yang lebih baik. Semakin luas pengalaman kerja seseorang, semakin terampil seseorang dalam melakukan pekerjaannya dan semakin sempurna pula pola berpikir dan sikap dalam bertindak untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Abriyani Puspaningsih, 2004).
Pengalaman merupakan cara pembelajaran yang baik bagi auditor internal yang akan menjadikan auditor kaya akan teknik audit. Semakin tinggi pengalaman auditor, maka semakin mampu dan mahir seorang auditor menguasai tugasnya sendiri maupun aktivitas yang diauditnya. Pengalaman juga membentuk auditor agar mampu menghadapi dan menyelesaikan hambatan maupun persoalan dalam melaksanakan tugasnya, serta mampu mengendalikan kecenderungan emosional terhadap pihak yang diperiksa. Selain pengetahuan dan keahlian, pengalaman auditor memberikan kontribusi yang relevan dalam meningkatkan kompetensi auditor.
Fee Audit
Menurut Mulyadi (2002), audit fee merupakan fee yang diterima oleh akuntan publik setelah melaksanakan jasa auditnya, besarnya tergantung dari resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan. Fee Audit juga bisa diartikan sebagai fungsi dari jumlah kerja yang dilakukan oleh auditor dan harga per jam ( Al-Shammari et al., 2008)
Motivasi
Motivasi adalah proses yang menjelaskan intensitas, arah dan ketekunan usaha untuk mencapai suatu tujuan (Robbins dan Judge 2008). Motivasi merupakan hasil interaksi antara individu dengan situasi. Elemen utama motivasi adalah intensitas, arah dan ketekunan. Menurut Robbins dan Judge (2008), intensitas berhubungan dengan seberapa giat seseorang berusaha. Motivasi pada diri seseorang dapat mendorong keinginan individu untuk melakukan kegiatan kegiatan tertentu untuk mencapai tujuan (Reksohadiprodjo, 1990). Kualitas audit akan tinggi apabila keinginan dan kebutuhan auditor yang menjadikan motivasi kerjanya dapat terpenuhi. Kompensasi dari organisasi berupa penghargaan (reward) sesuai profesinya, akan menimbulkan kualitas audit karena mereka merasa bahwa organisasi telah memperhatikan kebutuhan dan pengharapan kerja mereka.
Kualitas Hasil Audit
De Angelo (1981), mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas dimana seseorang menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KAP yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan KAP yang kecil. Deis dan Giroux (1992), melakukan penelitian tentang empat hal yang dianggap mempunyai hubungan dengan kualitas audit yaitu :
1.      Lama waktu auditor telah melakukan pemeriksaan suatu perusahaan (tenure), semakin lama seorang auditor telah melakukan audit pada klien yang sama maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah.
2.      Jumlah klien, semakin banyak klien maka kualitas audit akan semakin baik karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya.
3.      Kesehatan kuangan klien, semakin sehat kondisi keuangan klien maka akan ada kecenderungan klien tersebut untuk menekan auditor agar tidak mengikuti standar.
4.      Review oleh pihak ketiga, kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Audit merupakan proses yang sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dapat terpenuhi. Oleh karena itu auditor harus menghasilkan audit yang berkualitas sehingga dapat mengurangi ketidakselarasan yang terjadi antara pihak manajemen dan pemilik perusahaan. Mengingat peranan auditor yang sangat dibutuhkan oleh kalangan didunia usaha, maka auditor mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis mereka terhadap organisasi dimana tempat mereka bekerja, profesi mereka masyarakat dan diri mereka sendiri.
Saran
Saran dari permasalahan yang ada di penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Akuntan akuntan di Indonesia dapat memegang teguh etika etika dan prinsip prinsip yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
2.      Akuntan akuntan di Indonesia dapat lebih independen, integritas dan objektif dalam menggunakan hak dan wewenangnya dalam menjalankan tugas.
3.      Bagi perusahaan yang menggunakan jasa auditor, dapat lebih jujur dan bersih mengingat pentingnya peranan perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat.
Sumber :

Kamis, 20 November 2014

tugas9

PERKEMBANGAN STANDAR ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethikos yang berarti timbul dari kebisasaan. Etika merupakan sebuah sesuatu dimana cabang utama yang memperlajari suatu nilai atau kualitas yang menjadi pelajaran mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika bermula bila manusia mencerminkan bentuk etis dalam pendapat-pendapat spontan. Karena pendapat seseorang sering berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika dalam mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi akuntan telah ada sejak abad ke-15, di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Perkembangan Profesi Akuntan
Menurut Baily, perkembangan profesi akuntan dapat dibagi ke dalam 4 periode yaitu:
1.   Pra Revolusi Industri
Sebelum revolusi industri, profesi akuntan belum dikenal secara resmi di Amerika ataupun di Inggris. Namun, terdapat beberapa fungsi dalam manajemen perusahaan yang dapat disamakan dengan fungsi pemeriksaan. Tujuan audit pada masa ini adalah untuk membuat dasar pertanggungjawaban dan pencarian terjadinya penyelewengan.

2.   Masa Revolusi Industri Tahun 1900
Karena munculnya perkembangan ekonomi setelah revolusi industri yang banyak melibatkan modal, faktor produksi, serta organisasi maka kegiatan produksi menjadi besifat massal.
Sistem akuntansi dan pembukuan pada masa ini semakin rapih. Pemisahan antara hak dan tanggung jawab manajer dengan pemilik semakin nyata dan pemilik umumnya tidak banyak terlibat lagi dalam kegiatan bisnis sehari-hari dan muncul kepentingan terhadap pemeriksaan yang mulai mengenal pengujian untuk mendeteksi kemungkinan penyelewengan.

3.   Tahun 1900 – 1930
Sejak tahun 1900 muncul perusahaan besar baru dan pihak yang mempunyai kaitan kepentingan terhadap perusahaan tersebut. Keadaan ini menimbulkan perubahaan dalam pelaksanaan tujuan audit. Pelaksanaan audit mulai menggunakan pemeriksaan secara testing karena semakin banyak sistem akuntansi pembukuan.
Tujuan audit bukan hanya untuk menemukan penyelewengan terhadap kebenaran laporan neraca dan laba rugi, tetapi juga untuk menentukan kewajaran laporan keuangan. Pada masa ini yang membutuhkan jasa pemeriksaan bukan hanya pemilik dan kreditir, tetapi juga apemerintah dalam menentukan besarnya pajak.

4.   Tahun 1930 – Sekarang
Sejak tahun 1930, perkembangan bisnis terus membesar, demikian juga perkembangan sistem akuntansi yang menerapkan sistem pengawasan intern yang baik. Pelaksanaan audit pun menjadi berubah dari pengujian dengan persentase yang masih tinggi menjadi persentase yang lebih kecil. Tujuan audit pun bukan lagi menyatakan kebenaran tetapi menyatakan pendapat atas kewajaran laporan keuangan.

Profesi akuntan sudah ada sejak abad ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang dikenal sebagai Auditor.
Menurut International Federation of Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Perkembangan Profesi Akuntan di Indonesia
Perkembangan profesi akuntan di Indonesia menurut Olson dapat dibagi dalam 2 periode yaitu:
1.   Periode Kolonial
Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.
2.   Periode Sesudah Kemerdekaan
Sebelum tahun 1954 di Indonesia telah ada jasa akuntan yang jasanya sangat dirasakan bermanfaat bagi kalangan pebisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Pada tahun 1954 pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaiangelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban karena perekonomian Indonesia pada saat itu kurang menguntungkan namun perkembangan ekonomi mulai pesat pada saat dilakukannasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda. Perluasan pasar profesi akuntan publik semakin bertambah yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing (PMA) danPenanaman Modal Dalam Negeri (PMND) tahun 1967/1968. Meskipun pada waktu itu para pemodal “membawa” akuntan publik sendiri dari luar negerikebutuhan terhadap jasa akuntan publik dalam negeri tetap ada. Profesi akuntan publik mengalami perkembangan yang berarti sejak awaltahun 70-an dengan adanya perluasan kredit-kredit perbankan kepada perusahaan.
Pada akhir tahun 1976 Presiden Republik Indonesia dalam suratkeputusannya nomor 52/1976, menetapkan pasar modal yang pertama kali sejakmemasuki masa Orde Baru. Dengan adanya pasar modal di Indonesia, kebutuhanakan profesi akuntan publik meningkat pesat. Keputusan ini jika dilihat dari segiekonomi memang ditujukan untuk pengumpulan modal dari masyarakat, tetapitindakan ini juga menunjukkan perhatian pemerintah yang begitu besar terhadapprofesi akuntan publik. Menurut Katjep dalam “The Perception of Accountant and Accounting Profession in Indonesia” yang dipertahankan tahun 1982 di Texas, A&M University menyatakan bahwa profesi akuntan publik dibutuhkan untukmengaudit dan memberikan pendapat tanpa catatan (unqualified opinion) padalaporan keuangan yang go public atau memperdagangkan sahamnya di pasar modal.Untuk lebih mengefektifkan pengawasan terhadap akuntan publik, pada tanggal 1 Mei 1978 dibentuk Seksi Akuntan Publik (IAI-SAP) yang bernaung dibawah IAI. Sampai sekarang seksi yang ada di IAI, selain seksi akuntan publik,adalah seksi akuntan manajemen dan seksi akuntan pendidik. IAI inilah yang mengatur tentang etika profesi akuntansi, dimana semua anggotanya dapat menjalankan tugas sebagai akuntan baik akuntan publik, akuntan yang bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.


Tugas 8

Perkembangan Standar Audit

Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit ataslaporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan oleh the American Institute of Certified Public Accountants (AICPA).

Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA. Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga pelaksanaannya bersifat wajib.

Standar umum

  1. Keahlian dan Pelatihan Teknis yang Memadai
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
  1. Indepedensi Dalam Sikap Mental
Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatanindependensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
  1. Kemahiran Profesional yang Cermat dan Seksama
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.

Standar pekerjaan lapangan

  1. Perencanaan dan Supervisi Audit
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
  1. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh unutk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

  1. Bukti audit yang cukup dan kompeten
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar pelaporan

  1. Pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum.
Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

  1. Pernyataan mengenai ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum
Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

  1. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan
Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.

  1. Pernyataan pendapat  Auditor atas laporan keuangan secara keseluruhan

Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.


Senin, 03 November 2014

Tugas 7 (KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK)

Nama    : Denis Prima Fazriana
NPM      :21211845
Kelas     : 4EB19

KODE ETIK AKUNTAN PUBLIK
Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang handal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
1. Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
2. Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
3. Seksi 220 Benturan Kepentingan
4. Seksi 230 Pendapat Kedua
5. Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
6. Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
7. Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
8. Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
9. Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
10. Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance