Kamis, 09 Mei 2013

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
I. Pengertian Hukum
Pengertian Hukum mengandung makna yang luas meliputi semua peraturan. Banyak para ahli yang mendefenisikan hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda, seperti:
1. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.
2. Immanuel Kant : Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
3. Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Hukum meliputi beberapa unsur :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu di adakan oleh badan-badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
II. Tujuan Hukum Ekonomi
Ø Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
Ø Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
Ø Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
Ø Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
Ø Mampu memajukan kesejahteraan umum
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
III. SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
a) Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b) Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
- Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
- Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
- Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
- Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas.
sumber hukum dapat dilihat dari 2 segi, yaitu segi materiil dan formil.
1. sumber hukum materiil sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas:
1. Pendapat umum
2. Agama
3. Kebiasaan
4. Politik hukum dari pemerintah
sumber hukum materiil, yaitu tempat materi hukum itu diambil. sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. sumber hukum formil
sumber hukum formil adalah tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku.
IV. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
1. Politik hukum lama
2. Unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal
3. Penduduk terpecah menjadi;penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
4. Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
5. Pendidikan bangsa Indonesia ; Hasil Pendidikan Barat, Hasil Pendidikan Timur
unsur-unsur ari suatu kodifikasi :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengka
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh :
Kepastian hukum, Penyerderhanaan hukum dan Kesatuan hukum.
V. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
VI. PENGRTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
SUMBER-SUMBER:
1. http://books.google.co.id/books?id=esFIdX7qOAEC&pg=PA4&dq=pengertian+hukum++hukum+ekonomi&hl=id&sa=X&ei=C9BxT86yJcbOrQe53unGDQ&ved=0CC8Q6AEwAA#v=onepage&q=pengertian%20hukum%20%20hukum%20ekon
2. http://agusnuramin.wordpress.com/2012/03/11/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
3. http://lailly0490.blogspot.com/2010/03/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

PUISI

PUISI "CINTA"



SAYANG              
Kita semua punya kekurangan
Tapi untuk menjadi teman sejati
Butuh orang yang istimewa
Kamu adalah satu dari orang orang itu
Aku merasa terhormat dapat memanggilmu  cinta
Sayang
Terdapat ikatan yang tak dapat dipisahkan
Diantara kita
Aku akan melindungi dan berada disampingmu
Apapun yang terjadi
Terimakasih cinta
By : Denis Prima Fazriana

BAB 6 DAN 7 HUKUM DAGANG



BAB 6 DAN BAB 7
HUKUM DAGANG
1.1  HUBUNGAN HUKUM DAGANG DENGAN HUKUM PERDATA

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).

Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

1.2  BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.

1.3  HUBUNGAN PENGUSAHA DENGAN PEMBANTUNYA

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
1.      Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
2.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.





1.4  PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA

1.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya.
2.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan.
3.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan.
4.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan.
5.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi.
6.      Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
7.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek.

1.5  BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
1.      Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

2.      Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

3.      Persekutuam Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

1.6  PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.




1.7  KOPERASI
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

1.8  YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

1.9  BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

REFERENSI :

BAB V HUKUM PERJANJIAN



BAB V
HUKUM PERJANJIAN
1.1  STANDAR KONTRAK
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus :
1.      Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
1.2  MACAM-MACAM PERJANJIAN
Berdasarkan waktunya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
1.      Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
2.      Pekerjaan waktu tidak tertentu (PKWTT)
Sedangan berdasarkan bentuknya, perjanjian kerja dibagi menjadi:
1.      Tertulis
2.      Lisan
1.3  SYARAT SYAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1338 ayat (1) bahwa perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Supaya sah pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.      Kesepakatan
Adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut.
2.      Kecakapan
Berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa.

3.      Hal Tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
4.      Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
1.4  SAAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
1.      Teori Pernyataan (Uitings Theorie).
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan.
2.      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya perjanjian.
3.      Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
4.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
1.5  PEMBATALAN DAN PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Penyebab Pembatalan Perjanjian :
1.      Pekerja meninggal dunia.
2.      Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
3.      Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian :
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian  itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
REFERENSI :


http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/pengertian-perjanjianmacam-macamnyajenis-jenisnya-syarat-sahnya-dan-sebab-membatalkan-perjanjian/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/standar-kontrak/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pembatalan-dan-pelaksanaan-suatu-perjanjian/









BAB IV HUKUM PERIKATAN



BAB IV
HUKUM PERIKATAN
1.1  PENGERTIAN
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.
1.2  DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang – undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian
1.3  AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas konsensualisme Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
1.4  WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
1.      Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2.      Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3.      Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4.      Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat nya :
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3.      Peralihan Risiko

1.5  HAPUSNYA PERIKATAN
Menurut ketentuan pasal 1381 KUHP, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu:
1.      Karena pembayaran
2.      Karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      Karena adanya pembaharuan hutang
4.      Karena percampuran hutang
5.      Karena adanya pertemuan hutang
6.      Karena adanya pembebasan hutang
7.      Karena musnahnya barang yang terhutang
8.      Karena kebatalan atau pembatalan
9.      Karena berlakunya syarat batal
10.  Karena lampau waktu
KESIMPULAN :
Jadi hukum perikatan ialah hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dasar hukm perikatan yaitu perikatan yang timbul dari persetujuan, perikatan yang timbul undang-undang, dan perikatan terjadi bukan perjanjian.
REFERENSI :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/wanprestasi-dan-akibat-akibatnya/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hukum-perikatan-8/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perikatan-12/
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/hapusnya-perikatan.html